Perbedaan Aturan Terbaru PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021
Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Dalam periode ini, sejumlah wilayah mengalami penurunan level.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang Turun Level, Periode 19 Oktober-1 November 2021
Tentunya, di tiap level mempunyai aturan yang berbeda.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut adalah beberapa perbedaan aturan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
Supermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) untuk wilayah level 3.
Sementara untuk wilayah level 2, kapasitas pengunjung 75%.
Dan untuk wilayah level 1, kapasitas pengunjung 100%.
Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
Sementara untuk wilayah level 2, kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk wilayah level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Baca juga: Syarat Naik Lion Air: Vaksin Minimal Dosis Pertama hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.