Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Aturan Terbaru PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021

Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Perbedaan Aturan Terbaru PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam periode ini, sejumlah wilayah mengalami penurunan level.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang Turun Level, Periode 19 Oktober-1 November 2021

Tentunya, di tiap level mempunyai aturan yang berbeda.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah beberapa perbedaan aturan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Supermarket

Berita Rekomendasi

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) untuk wilayah level 3.

Sementara untuk wilayah level 2, kapasitas pengunjung 75%.

Dan untuk wilayah level 1, kapasitas pengunjung 100%.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Sementara untuk wilayah level 2, kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Untuk wilayah level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca juga: Syarat Naik Lion Air: Vaksin Minimal Dosis Pertama hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas