Perbedaan Aturan Terbaru PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021
Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Mall
Untuk wilayah level 3 dan level 2, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara untuk wilayah level 1, kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.oo waktu setempat.
Diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Untuk wilayah level 3, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Sementara untuk wilayah level 2 dan level 1, kapasitas maksimal 70%.
Resepsi Pernikahan
Di wilayah level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk wilayah level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Untuk wilayah level 1, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.
Baca juga: Sembilan Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
Pelaku Perjalanan Domestik
Aturan mengenai pelaku perjalanan domestik di wilayah level 1, 2 dan 3 sama.