Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia, Lakukan Tes RT-PCR 72 Jam Sebelum Keberangkatan
Berikut persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia.
Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia diminta untuk menaati peraturan karantina yang telah ditetapkan.
Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Dilasnir Tribunnews, peraturan karantina tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lalu, bagaimana syarat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia?
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia: Wajib Vaksin, Karantina hingga Gunakan PeduliLindungi
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Masuk Indonesia Berlaku Mulai 14 Oktober 2021
Berikut persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia, dikutip dari kemlu.go.id:
1. Bagi WNI, pertama menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap jika ada.
2. Bagi WNA, pertama wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Hal ini dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Selain itu juga dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan beberapa hal sebagai berikut:
- Dengan skema Travel corridor Arrangement;
- WNA yang akan melanjutkan perjalanan/transit;
- WNA<18 tahun;
- WNA dengan kondisi kesehatan khusus.
3. Hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal.
Perlu diketahui, tes dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan.
4. Mengisi data e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
5. Tiba di Indonesia sesuai pintu masuk (entry point).
6. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif.
7. Pemeriksaan kesehatan.
8. Pemeriksaan ulang RT-PCR WNI.
Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
Apabila hasil tes RT-PCR negatif:
1. Melakukan karantina selama 5x24 jam atau 14x24 jam dengan ketentuan:
- WNI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta, karantina di Wisma Pademangan menggunakan biaya ditanggung pemerintah.
Karantina di Wisma Pademangan hanya diperuntukkan bagi PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah.
- WNI/WNA selain kriteria di atas, menjalani masa karantina di akomodasi rekomendasi dari Satgas Covid-19 memakai biaya mandiri.
2. Pemeriksaan ulang RT-PCR hari ke-4 karantina.
Khusus bagi WNI dari kalangan PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
3. Jika hasil tes RT-PCR ulang negatif, WNI/WNA wajib vaksinasi bagi yang belum vaksin.
Hal ini berlaku bagi WNA usia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, serta pemegang KITAS dan KITAP.
4. Apabila akan pulang atau melanjutkan perjalanan, dianjurkan karantina mandiri sebelum 14 hari.
Apabila hasil tes RT-PCR positif:
1. Fasilitas isolasi terpusat (orang tanpa gejala dan gejala ringan) dan perawatan di RS (orang dengan gejala sedang dan berat):
- Bagi WNI, biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNA, biaya mandiri/pihak sponsor, K/L/I yang memberikan pertimbangan izin masuk.
2. Pemeriksaan ulang RT-PCR hari ke-4 karantina.
Khusus bagi WNI dari kalangan PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
3. Jika hasil tes RT-PCR positif, WNI/WNA akan menjalani isolasi terpusat di fasilitas yang sudah disiapkan (orang tanpa gejala dan gejala ringan) dan perawatan di RS (orang dengan gejala sedang dan berat):
- WNI, biaya ditanggung pemerintah.
- WNA, biaya mandiri.
Sebelum itu, WNI/WNA bisa mengajukan tes RT-PCR pembanding.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)