Tepat 650 Hari Harun Masiku Bebas Berkeliaran, ICW Curiga Pimpinan KPK Dipengaruhi Sesuatu
Tepat hari ini, Selasa (19/10/2021), sudah 650 hari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih belum juga tertangkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat hari ini, Selasa (19/10/2021), sudah 650 hari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih belum juga tertangkap.
Sejak digelarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pada 8 Januari 2020 lalu, dalang suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut hingga kini masih berkeliaran.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri enggan mengungkap kasus ini dengan serius.
Karena jika memang benar kasus ini tangani dengan benar, maka Harun Masiku harusnya sudah ditangkap dan diproses secara hukum.
"Ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan ini. Misalnya, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya, lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP, dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
ICW menduga ada kekuatan besar yang menahan KPK untuk mengusut kasus ini, mengingat perkara suap ini melibatkan partai penguasa, yakni PDIP.
Terlebih belakangan, kasus ini dikaitkan dengan Sekjen PDIP saat ini, Hasto Kristiyanto.
"Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat," jelas Kurnia.
Baca juga: Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021
"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," imbuhnya.
Demi menyelesaikan kasus tersebut, ICW meminta Dewan Pengawas KPK untuk gerak cepat memeriksa jajaran pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas harusnya segera memanggil Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun. Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," tukasnya.
Harun Masiku Hilang Hampir 2 Tahun
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Baca juga: KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, BW: Sengaja Beri Tahu Buronan Kabur