Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Tak Bisa Lagi Pakai Antigen
PPKM level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021. Simak aturan baru naik pesawat selama PPKM.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang pesawat selama pandemi Covid-19, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air, dikutip dari lionairstaging:
1. Tiba Lebih Awal
Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.