Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Rp 1 Triliun PSI ke PN Jakarta Pusat, Viani Limardi: Saya Tidak Akan Mundur Selangkah Pun

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gugat Rp 1 Triliun PSI ke PN Jakarta Pusat, Viani Limardi: Saya Tidak Akan Mundur Selangkah Pun
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

Jika surat pengajuan PAW sudah diterima Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bukan berarti Viani langsung diberhentikan dari keanggotaannya sebagai legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.

"Pak Ketua nanti akan bersurat dulu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk meminta suara terbanyak berikutnya dari fraksi PSI untuk duduk sebagai anggota DPRD DKI menggantikan Viani," ucap Augustinus, Rabu (29/9/2021).

Setelah surat tersebut dibalas oleh KPUD, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian anggota dewan.

Baca juga: PSI Belum Kirim Surat Permintaan Pemberhentian dan PAW, Viani Tetap Berstatus Anggota DPRD DKI

Kemudian, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.

"Endingnya di SK Mendagri, itu baru sah bisa diganti," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.

Untuk itu, selama SK Mendagri itu belum diterbitkan, Viani masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebelum SK Mendagri keluar, statusnya masih sebagai Fraksi PSI dan anggota dewan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Dia tetap dapat bekerja seperti biasa, karena statusnya masih anggota dewan," sambungnya. (TribunJakarta/Nur Indah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas