Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar Asuransi Menurut Ahli Hukum

Simak hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum mendaftar asuransi menurut pakar hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar Asuransi Menurut Ahli Hukum
Eudel India
Ilustrasi polis asuransi - Simak hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum mendaftar asuransi menurut pakar hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Asuransi masih menjadi pilihan masyarakat karena dinilai mampu meminimalisir risiko hal buruk terjadi di masa yang akan datang.

Banyak sekali macam produk asuransi, dari yang jenisnya untuk kesehatan, pendidikan, hingga berfungsi gandar seperti investasi (unit link).

Sayangnya, tak sedikit masalah bisa muncul selama asuransi berjalan.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anda terpincut pada produk asuransi.

Advokat asal Surakarta, Taufiq Nugroho, menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar asuransi.

Baca juga: Allianz Bagikan Tips Cara Memilih Asuransi yang Tepat dan Sesuai

Ilustrasi asuransi unit link.
Ilustrasi asuransi unit link. (AAUI Semarang)

1. Track Record Perusahaan Asuransi

Hal pertama yang harus diperhatikan yakni soal kredibilitas perusahaan asuransi terkait.

Berita Rekomendasi

Menurut Taufiq, kredibilitas itu penting agar nantinya seseorang bisa tahu apakah perusahaan nantinya mampu membayar atau tidak.

"Track record perusahaan penting sekali, kita melihat perusahaan asuransi ini bagus atau tidak."

"Kira-kira kredibel atau tidak,berkualitas atau tidak sebagai perusahan asuransi," kata dia dalam tayangan YouTube Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/10/2021).

Soal ancaman sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19, advokat hukum Solo Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021).
Soal ancaman sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19, advokat hukum Solo Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kacamata Hukum Tribunnews)

Dari sejumlah kasus hukum yang dialami kliennya, ditemukan ada perusahaan asuransi yang sudah tidak mampu membayar klaim asuransi.

Sehingga, jangan sampai masyarakat nantinya salah piilih perusahaan asuransi.

"Bukan karena perusahaan tidak mau, tapi tidak mampu membayar klaim. Itu salah memilih perusahaan asuransi. Ibarat sembelih ayam tidak ada darahnya," imbuh Taufiq.

Menurutnya, masyarakat bisa mencari informasi soal perusahaan asuransi, baik lewat kerabat yang juga ikut asuransi itu maupun melalui media internet.

2.  Poin Perjanjian 

Hal kedua yaitu berkaitan dengan perjanjian atau kontrak.

Taufiq mengatakan, perjanjian asuransi akan berlaku mengikat seperti undang-undang bagi pihak yang bersepakat, baik itu nasabah maupun perusahaan.

"Asuransi intinya ada perjanjian, ketika orang melakukan kontrak asuransi dari perusahan, maka sepakat dengan menanggungkan asuransi," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Turis Asing Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali

Lanjutnya, sebelum menandatangani kontrak, seseorang harus membaca secara cermat setiap poin dari isi perjanjian tersebut.

Misalnya, poin yang berkaitan jangka waktu asuransi, besaran biaya premi, lalu pelayanan apa saja yang akan ditanggung pihak asuransi.

"Sebelum ditandatangan, perjanjian dibaca dari awal sampai akhir. Mulai jumlah premi yang dibayar, resiko terlambat bayar gimana, bayar segitu dapat cover apa, syaratnya apa aja."

"Jangan sampai saat klaim kok tidak bisa cair, kita marah-marah di akhir ternyata di perjanjian memang tidak diatur," ucapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi. (Freepik)

Baca juga: Pahami Enam Prinsip Dasar Berasuransi Agar Terhindar dari Kesalahpahaman, Termasuk Saat Proses Klaim

Selain itu, Taufiq menekankan, masyarakat harus bernegosiasi dalam perjanjian asuransi.

Jika dirasa ada poin perjanjian yang dinilai merugikan dan janggal, calon nasabah bisa mendiskusikan kembali.

"Negosiasi harus dilakukan. Salah satu syarat perjanjian adalah adanya itikad baik dan kesepakatan kedua belah pihak."

"Dalam hukum asuransi, salah satu asas yang dipakai adanya itikad baik dan bukan perjanjian baku."

"Perjanjian baku itu apa? perjanjian yang tidak negotiable. Itu tidak boleh. Sama halnya dengan kredit," katanya.

3. Tidak Asal Percaya

Menurut Taufiq, sebagian besar perusahaan asuransi memakai agen sebagai strategi marketing.

Ia mengimbau untuk tidak langsung mempercayai tawaran 'janji-janji manis' dari agen asuransi.

Masyarakat dinilai perlu mencocokkan apa yang ditawarkan agen dengan dokumen perjanjian disodorkan.

Ilustrasi
Ilustrasi asuransi. (Istimewa)

Baca juga: Saleh Husin: Pentingnya Masyarakat Terlindungi Layanan Asuransi

Dikhawatirkan, apa yang dijanjikan agen ternyata hanya omong kosong belaka.

"Kadang janji manis2 itu fakta di perjanjian tertulisnya tidak seperti itu."

"Saya juga tidak mengatakan semua agen seperti itu, tetapi hal tersebut perlu diperhatikan."

"Jangan terlalu percaya dengan omongan agen harus percaya dengan dokumen perjanjian," tutur dia.

Apabila perlu, kata Taufiq, masyarakat bisa meminta bantuan ahli hukum untuk menfasirkan apakah perjanjian asuransi itu aman atau tidak.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas