Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bupati Kuansing Sebelum Dipakaikan Rompi Oranye

Kini keduanya terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebelum mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Bupati Kuansing Sebelum Dipakaikan Rompi Oranye
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (dua kiri) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sudah tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta sejak pukul 18.45 WIB tadi.

"Saat ini kedua tersangka dugaan korupsi suap terkait perijinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul 18.45 WIB telah sampai di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Kini keduanya terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebelum mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," imbuh Ali.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Terbangkan Bupati Kuansing dari Pekanbaru ke Jakarta Sore Ini

Untuk keperluan proses penyidikan, nantinya tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada Andi Putra dan Sudarso untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Oktober 2021 hingga 7 November 2021.

Untuk Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara, Sudarso ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. 

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Aliran Suap Bupati Kuansing Andi Putra

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. 

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas