LBH Jakarta Beri Rapor Merah ke Anies, Pengamat Tata Pemerintahan: Metodologi Mereka Error
Pengamat Tata Pemerintahan sekaligus peneliti Tatak Ujiyati yang menilai laporan LBHJ tersebut banyak terjadi kesalahan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik rapor merah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menimbulkan pro dan kontra.
Sejumlah pihak pun membedah dan menganalisis poin-poin penilaian LBHJ tersebut.
Salah satunya, Pengamat Tata Pemerintahan sekaligus peneliti Tatak Ujiyati yang menilai laporan LBHJ tersebut banyak terjadi kesalahan.
“Saya sudah baca Laporan Raport Merah @LBH_Jakarta tentang 4 tahun kepememimpinan Pak @aniesbaswedan di Jakarta. Pak Anies menyambut baik masukan LBH, bs jd pertimbangan perubahan kebijakan. Tapi kalau saya baca, laporan LBHJ banyak jg error-nya,” buka Tatak di akun Twitter miliknya @tatakujiyati, Rabu(20/10).
Terkait penggusuran Tatak menilai LBHJ menggunakan data lama tahun 2018.
Baca juga: Dinilai Berhasil Atasi Pandemi Jakarta, Anies Baswedan Diharapkan Maju dalam Kontestasi Pilpres 2024
Di mana menurutnya metodologinya lemah. Data kasus kebanyakan didapat dari berita media, tanpa dilakukan pengecekan lapangan, tanpa konfirmasi kepada Pemprov DKI sebagai pihak yang terlibat, tanpa triangulasi, validitas data lemah. dan terkedan subyektif.
“Akibat error di metodologi risetnya, LBHJ tak bisa membedakan mana yang masuk kategori penggusuran, mana yang penertiban. Mana yang penggusuran melanggar HAM, mana relokasi yang tidak melanggar HAM. Semua kasus dimasukkan dlm kategori penggusuran melanggar HAM,” terangnya.
Menurutnya Semua kasus harus dicek satu-persatu, di mana lokasinya penggusurannya, apa saja kasusnya, apakah sudah diberi peringatan, apakah dilakukan musyawarah dengan opsi relokasi/ganti untung. Bahkan Tatak memaparkan beberapa kasus yg dianggap sebagai penggusuran tak terbukti langgar HAM.
“Warga diajak musyawarah diberi pilihan mau pindah dengan ganti untung atau pindah ke rusunawa. Terpaksa diminta pindah karena tanah Pemda mau dipakai untuk kepentingan publik yang lebih besar. Bukan penggusuran tapi relokasi. Salah satunya di Kampung Bayam ini. Tanah mau dipakai untuk pembangunan JIS. Tapi warga sudah diajak musyawarah & diberi pilihan. Tidak melanggar HAM,” paparnya
Tatak menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies tidak pernah ada 1 pun putusan pengadilan yanh menyatakan bahwa Pemprov DKI melakukan penggusuran yang melanggar HAM selama 4 tahun kepemimpinan Gubernur Anies di Jakarta.
Baca juga: LBH Beri Rapor Merah Kepada Anies, Wakil Gubernur DKI Nilai Perkembangan Jakarta Semakin Membaik
Bahkan Tatak membandingkan dengan Gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di mana terdapat bukti di pengadilan bahwa ada pelanggaran HAM dalam penggusuran di Kampung Bukit Duri th 2016.
“Alih2 menggusur, Anies justru membangun kampung-kampung yg dulu digusur oleh Ahok scr sewenang-wenang & diputus oleh pengadilan sebagai melanggar HAM. Kampung Aquairum, Kampung Kunir & Kampung Susun Cakung utk eks gusuran Bukit Duri. Makanya saya heran, apa ukuran/ bench mark yg dipakai LBHJ utk menilai & memberi rapor merah? Kalau Anies yg tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan dapat raport merah. Bagaimana dengan Ahok yg telah diputus bersalah oleh pengadilan krn menggusur secara sewenang2 melanggar HAM?” jelasnya.
Terakhir Tatak juga mengingatkan bahwa Gubernur Anies tak pernah menjanjikan 0 penggusuran. Tetapi meskipun demikian Anies terus berkomitmen menghormati hak hidup & bertempat tinggal warga dg mencarikan solusi terbaik. Tanpa penggusuran sewenang-wenang sebagaimana yg sebelumnya dilakukan Ahok. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.