Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Harap Telegram Kapolri Buat Aparat Kepolisian Lebih Baik 

Telegram kapolri terkait penindakan tegas terhadap petugas kepolisian yang melakukan kekerasan diharapkan membuat Polri lebih humanis dan baik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan DPR Harap Telegram Kapolri Buat Aparat Kepolisian Lebih Baik 
museum.polri.go.id
Logo Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan telegram terkait penindakan tegas terhadap petugas kepolisian yang melakukan kekerasan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap, instruksi tersebut membuat para petugas lebih humanis dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. 

"Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat seluruh Indonesia terjaga," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021). 

Baca juga: Kelola Investasi Bodong Sendiri, Perempuan Ini Raup Untung Rp 1,28 Miliar

Baca juga: Uang Rp 1,28 Miliar Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN Liburan dan Belanja di Bali hingga Singapura

Untuk diketahui, kinerja Polri menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan karena aparat dianggap arogan saat bertugas. 

Dasco berharap adanya telegram Kapolri dapat diimplementasikan oleh seluruh kepolisian. 

"Kami apresiasi surat telegram Kapolri yang kemudian disebarkan ke jajaran kepolisian sampai dengan tingkat terakhir di polisi seluruh Indonesia," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisikan tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri

Berita Rekomendasi

Adapun surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021), ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.  

Baca juga: Ratusan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Lele, Kerugian Rp 2,3 Miliar

Baca juga: Propam Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut.

Telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021. 

"Benar (surat telegram tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021). 

Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan tidak terulang kembali. 

Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka. 

Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas