Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air

PPKM kembali diperpanjang, berikut persyaratan terbaru penerbangan maskapai Lion Air yang perlu diketahui calon penumpang

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air
Tribunnews/Jeprima
PPKM Diperpanjang, Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan terbaru yang perlu diketahui calon penumpang mengenai penerbangan maskapai Lion Air.

Sebagai informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Terdapat beberapa penyesuaian yang diterapkan pemerintah untuk perpanjangan PPKM kali ini.

Penyesuaian tersebut diberlakukan untuk beberapa sektor, di antaranya sektor transportasi udara.

Dengan penyesuaian sektor tersebut, salah satu maskapai di Indonesia Lion Air juga memberlakukan beberapa penyesuaian serta syarat terbaru untuk penerbangan mereka.

Lalu, apa saja persyaratan terbaru yang diterapkan untuk penerbangan maskapai Lion Air?

Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Serta Lakukan Tes PCR

PPKM Diperpanjang, Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air
PPKM Diperpanjang, Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia

Dilansir lionairstaging, berikut beberapa persyaratan terbaru untuk penerbangan Lion Air yang perlu diketahui calon penumpang, di antaranya:

Berita Rekomendasi

A. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

B. Batasan Usia

1. Hanya orang dengan usia >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.

2. Orang dengan usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.

C. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

1. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas