Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air

PPKM kembali diperpanjang, berikut persyaratan terbaru penerbangan maskapai Lion Air yang perlu diketahui calon penumpang

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air
Tribunnews/Jeprima
PPKM Diperpanjang, Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air 

4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

F. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

1. Penumpang yang transit dan transfer yang masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

2. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

G. Penumpang diharapkan memperhatikan dan mengikuti beberapa hal

Beberapa hal tersebut, di antaranya. apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR

(Tribunnews.com/Arkan)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita lainnya seputar penanganan Covid-19

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas