PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air
PPKM kembali diperpanjang, berikut persyaratan terbaru penerbangan maskapai Lion Air yang perlu diketahui calon penumpang
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan terbaru yang perlu diketahui calon penumpang mengenai penerbangan maskapai Lion Air.
Sebagai informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Terdapat beberapa penyesuaian yang diterapkan pemerintah untuk perpanjangan PPKM kali ini.
Penyesuaian tersebut diberlakukan untuk beberapa sektor, di antaranya sektor transportasi udara.
Dengan penyesuaian sektor tersebut, salah satu maskapai di Indonesia Lion Air juga memberlakukan beberapa penyesuaian serta syarat terbaru untuk penerbangan mereka.
Lalu, apa saja persyaratan terbaru yang diterapkan untuk penerbangan maskapai Lion Air?
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Serta Lakukan Tes PCR
Baca juga: Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia
Dilansir lionairstaging, berikut beberapa persyaratan terbaru untuk penerbangan Lion Air yang perlu diketahui calon penumpang, di antaranya:
A. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan
Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
B. Batasan Usia
1. Hanya orang dengan usia >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.
2. Orang dengan usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.
C. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
1. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
2. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
3. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
D. Vaksin
1. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
2. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
3. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
E. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan untuk mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui smartphonemasing-masing dari Google Play Store atau App Store.
Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Catatan
Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, di antaranya:
1. Digunakan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
2. Mempercepat waktu proses verifikasi
3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
F. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
1. Penumpang yang transit dan transfer yang masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
2. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
G. Penumpang diharapkan memperhatikan dan mengikuti beberapa hal
Beberapa hal tersebut, di antaranya. apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR
(Tribunnews.com/Arkan)