Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ReJO Dukung Penuh Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan Anggota Polri

Relawan Jokowi (ReJO) mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) berisi mengatasi kasus kekerasan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
zoom-in ReJO Dukung Penuh Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan Anggota Polri
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) berisi perintah kepada para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengatasi kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat polri terhadap masyarakat.

Ada 11 perintah Kapolri terhadap para Kapolda.

Salah satunya perintah untuk menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif (kekerasan) terhadap masyarakat.

Kapolri juga memerintahkan para Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, dan memastikan penanganannya dilakukan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

"Sebelas perintah Kapolri tersebut adalah upaya kuat Kapolri untuk terus melakukan modernisasi di jajaran Kepolisian, dan menjadikan Polisi sebagai pengayom masyarakat. Oleh karena itu, telegram Kapolri tersebut adalah deklarasi yang harus disambut positif oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021)

Kapolri juga memerintahkan para Kapolda untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melakukan tugas sesuai kode etik kepolisian.

Baca juga: Telegram Kapolri Dinilai Bukti Keseriusan Tindak Tegas Kekerasan dan Pelanggaran Oknum Personelnya

Berita Rekomendasi

"Langkah yang diambil Kapolri menurut saya sudah tepat dan seirama dengan keinginan Presiden Jokowi untuk terus menjamin kebebasan berekspresi ditengah masyarakat, dengan tetap memperhatikan koridor yang tidak melampaui batas," tegas Darmizal.

Walau Kapolri sudah menyampaikan deklarasi tersebut, Darmizal berharap agar seluruh masyarakat tidak mengartikannya sebagai satu kebebasan yang tanpa batas.

"Indonesia adalah negara hukum, jadi siapapun yang bersalah wajib ditindak tanpa pandang bulu," katanya.

"RèJO sangat mengapresiasi perintah tegas Kapolri ini. Perintah tersebut sejalan dengan tepatnya waktu bagi seluruh aparatur negara diseluruh tanah air untuk mengambil sikap dan melaksanakan kebijakan pengamanan kepada warga masyarakat melalui pendekatan pembangunan kesejahteraan dan kesadaran yang mencerdaskan atau Prosperity Approach," tambahnya.

Darmizal juga menegaskan bahwa RèJO ditingkat pusat sampai daerah, menyatakan siap untuk mendukung penuh langkah Kapolri tersebut.


"Demi terciptanya 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'," kata Darmizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas