Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Jadi Tersangka, KPK Terbangkan Bupati Kuansing dari Pekanbaru ke Jakarta Sore Ini

KPK akan menerbangkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Jakarta pada Rabu (20/10/2021) sore.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Resmi Jadi Tersangka, KPK Terbangkan Bupati Kuansing dari Pekanbaru ke Jakarta Sore Ini
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbangkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Jakarta pada Rabu (20/10/2021) sore.

Andi Putra saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin (18/10/2021). 

"Informasi sementara hari ini pesawat (yang membawa Andi berangkat) pukul 15.00 WIB dari Pekanbaru," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021). 

Baca juga: KPK: Kepala Daerah Punya Tanggung Jawab Dukung Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sawit

Diketahui, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit. 

Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT sehari sebelumnya. 

Dalam kasus ini, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. 

Satu di antara persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. 

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Aliran Suap Bupati Kuansing Andi Putra

Baca juga: Kader Golkar Terjerat Kasus Korupsi Lagi, KPK: Kami Tidak Berpolitik

Berita Rekomendasi

Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. 

Hal ini dilakukan supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. 

Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut. 

Baca juga: Alasan KPK Belum Pajang Bupati Kuansing Andi Putra Sebagai Tersangka

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.  

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas