Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR

Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Tribun Bali/Rizal Fanany
Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid 19, WNA/WNI Wajib vaksin dan Tes PCR 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerbangan terbaru Republik Indonesia perjalanan Internasional.

Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti pengumuman Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 Oktober 2021 hingga pemberitahuan perubahan lebih lanjut

Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme mobilitas dan pengaturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.

Kemenlu Indonesia memberikan informasi mengenai hal-hal pokok baru yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing dan organisasi Internasional yang akan dijalankan Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Adapun aturan terbarunya sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Kategori WNA

Pelaku perjalanan dari luar negeri yang dizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:

- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)

- Mendapatkan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian Lembaga

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan kategori WNA yang dijinkan memasuki Indonesia.

Yaitu melaksanakan ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test, dan karantina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas