Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Beri Solusi untuk KSP Moeldoko Dirikan Parpol Baru, Mehbob: Tapi Jangan Pakai Nama Demokrat

dalam sidang setidaknya ada tiga solusi yang ditawarkan ahli dari kubu penggugat yakni Lintong terkait dengan polemik yang terjadi di Partai berlogo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Beri Solusi untuk KSP Moeldoko Dirikan Parpol Baru, Mehbob: Tapi Jangan Pakai Nama Demokrat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tim kuasa hukum Partai Demokrat saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021). 

"Dia (Lintong Siahaan) mencontohkan, mengilustrasikan seperti PDI P bahwa dulu ada PDI dan PDI-P. Kita sepakat kalau mau diilustrasikan seperti itu tapi ya jangan pakai nama Demokrat," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya khawatir dengan adanya polemik di dalam kubu partai berlogo Mercy itu.

Terlebih saat ini, pihaknya sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Demokrat soal keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020.

Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

Bambang menyebut, kekhawatiran itu muncul mengingat dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi partai politik untuk Pemilu mendatang.

Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai

"Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan) apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik," kata Bambang kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Dirinya menilai, langkah gugatan ini juga berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Berita Rekomendasi

Sebab kata dia, upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.

"Apakah ini cara untuk men-destabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan," kata dia.

Atas hal itu pihaknya kata pria yang karib disapa BW itu akan mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat pada sidang hari ini.

Kata dia, nantinya Partai Demokrat akan menyikapi pernyataan tersebut yang dinilainya tidak memiliki legal standing.

"Kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi maka sebenarnya ini akan menyebabkan, tidak hanya berhadapan dengan Demokrat dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," katanya.

"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas