Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Beri Solusi untuk KSP Moeldoko Dirikan Parpol Baru, Mehbob: Tapi Jangan Pakai Nama Demokrat

dalam sidang setidaknya ada tiga solusi yang ditawarkan ahli dari kubu penggugat yakni Lintong terkait dengan polemik yang terjadi di Partai berlogo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Beri Solusi untuk KSP Moeldoko Dirikan Parpol Baru, Mehbob: Tapi Jangan Pakai Nama Demokrat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tim kuasa hukum Partai Demokrat saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali menjalani sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasar hasil kongres kelima Partai tertanggal 18 Mei 2020.

Sidang lanjutan ini sendiri beragendakan mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat dalam hal ini mantan kader Partai.

Adapun ahli yang dihadirkan yakni Lintong Siahaan dan Saimanda.

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, dalam sidang setidaknya ada tiga solusi yang ditawarkan ahli dari kubu penggugat yakni Lintong terkait dengan polemik yang terjadi di Partai berlogo Mercy ini.

"Jadi tadi ada yang menarik dari keterangan saksi ahli lintong, dia menawarkan harusnya kalau ada seperti sengketa partai ini menawarkan tiga solusi," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Demokrat Khawatir Gugatan yang Dilayangkan Mantan Kader Ganggu Verifikasi Partai untuk Pemilu

Pertama kata Mehbob yakni, ahli menyampaikan kalau Kemenkumham dinilai harus mendudukkan sama rata dalam membedah gugatan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sementara solusi kedua, Kemenkumham juga dinilai perlu untuk membuka proses mediasi kepada kedua pihak.

"Agar Menkum HAM mendudukkan sama, terus kemudian ada proses mediasi yaitu antara kedua belah pihak didudukan untuk mencari mediasi," ucap Mehbob.

Sedangkan solusi terakhir yakni kata tetap membiarkan eksistensi kedua kubu tersebut baik yang pimpinan AHY maupun Moeldoko.

Namun dengan catatan, Partai Demokrat Kubu Moeldoko yang dilangsungkan melalui KLB Deli Serdang harus bisa membuat partai politik baru.

Hal itu kata Mehbob, berkaca pada polemik yang juga pernah terjadi di kubu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang akhirnya menciptakan partai baru dengan nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang kini dipimpin Megawati Soekarnoputri.


"Saksi ahli bilang, yaudah kalau gitu pihak Moeldoko pake inilah Partai Demokrat baru, silakan biar hidup dua-duanya. Itu yang sangat menarik, Demokrat agak baru," kata Mehbob.

Kendati begitu, Mehbob tidak setuju jika nantinya Moeldoko menggunakan nama serupa dengan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas