Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 Hari Ini, Ikuti Pelatihan agar Dapat Insentif

Batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 adalah hari ini. Oleh karena itu bagi peserta wajib mengikuti pelatihan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Batas Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 Hari Ini, Ikuti Pelatihan agar Dapat Insentif
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja untuk gelombang 21 akan ditutup hari ini, Kamis (21/10/2021).

Pengumuman tersebut telah diunggah di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, prakerja.go.id sejak Selasa (19/10/2021).

Apabila tidak segera melakukan pembelian pelatihan maka peserta Kartu Prakerja pada gelombang 21 akan dicabut kepesertaannya.

Ketentuan tersebut telah tertuang pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 11 Tahun 2020.

Baca juga: Batas Akhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 Jatuh pada 21 Oktober

Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening

Peraturan tersebut tertulis jika setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Selain dicabut kepesertaannya, peserta juga tidak mendapatkan insentif serta dilarang untuk mengikuti gelombang berikutnya.

Jumlah bantuan pelatihan yang diberikan kepada penerima adalah Rp 1.000.000.

BERITA REKOMENDASI

Cara Membeli dan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard Kartu Prakerja untuk melihat 16 digit nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah didapatkan.

Gunakan 16 digit nomor tersebut untuk membeli program pelatihan.

2. Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digital resmi yang bekerja sama yaitu Sisnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar, dan lain sebagainya.

3. Waktu untuk membeli pelatihan pertama selama 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.


Apabila sudah melebihi 30 hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya.

Selain itu saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas