Biaya Umrah Diperkirakan Naik 30 Persen, Ini Penyebabnya
Kementerian Agama bakal segera menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Budi Darmawan mengatakan biaya umrah yang sudah ditetapkan sebesar Rp 26 juta diprediksi bakal bertambah.
Tambahan biaya ini dikarenakan adanya aturan karantina, pemeriksaan PCR, dan asuransi.
Menurutnya, peningkatan biaya umrah yang sebelumnya Rp 26 juta akan naik jadi di atas Rp 30 jutaan.
"Kemungkinan akan ada kenaikan 30 persen lagi. Jadi bisa di atas Rp 30 jutaan. Itu hanya sekadar gambaran yang harus dipersiapkan," kata Budi dalam diskusi virtual dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Aturan karantina dan PCR datang dari pemerintah Arab Saudi.
Jemaah Indonesia diharuskan melakukan karantina selama lima hari, melakukan pemeriksaan PCR, dan biaya asuransi.
"Kenaikan bukna dari harga paket. Tapi karena aturan-aturan yang dibuat baik itu dari karantinanya, PCR di Indonesia maupun asuransi, PCR yang harus diterapkan oleh pemerintah Saudi," ujarnya.
Baca juga: Atur Biaya Umrah, Kemenag Segera Terbitkan Keputusan Menteri Agama
Dia mengimbau para jemaah yang sudah melakukan pembayaran biaya umrah kepada pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menghitung kembali.
"Sehingga jemaah-jemaah kemarin sudah melakukan pembayaran kepada pihak PPU juga harus menghitung kembali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya umrah untuk para jemaah asal Indonesia sudah dibuka kembali.
Dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 8 Oktober 2021 silam terdapat ketentuan bagi jemaah umrah yang tak memenuhi standar kesehatan.
"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (9/10/2021) sore.
Penjelasan Pemerintah
Kementerian Agama bakal segera menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.