Biaya Umrah Diperkirakan Naik 30 Persen, Ini Penyebabnya
Kementerian Agama bakal segera menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Budi Darmawan mengatakan biaya umrah yang sudah ditetapkan sebesar Rp 26 juta diprediksi bakal bertambah.
Tambahan biaya ini dikarenakan adanya aturan karantina, pemeriksaan PCR, dan asuransi.
Menurutnya, peningkatan biaya umrah yang sebelumnya Rp 26 juta akan naik jadi di atas Rp 30 jutaan.
"Kemungkinan akan ada kenaikan 30 persen lagi. Jadi bisa di atas Rp 30 jutaan. Itu hanya sekadar gambaran yang harus dipersiapkan," kata Budi dalam diskusi virtual dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Aturan karantina dan PCR datang dari pemerintah Arab Saudi.
Jemaah Indonesia diharuskan melakukan karantina selama lima hari, melakukan pemeriksaan PCR, dan biaya asuransi.
"Kenaikan bukna dari harga paket. Tapi karena aturan-aturan yang dibuat baik itu dari karantinanya, PCR di Indonesia maupun asuransi, PCR yang harus diterapkan oleh pemerintah Saudi," ujarnya.
Baca juga: Atur Biaya Umrah, Kemenag Segera Terbitkan Keputusan Menteri Agama
Dia mengimbau para jemaah yang sudah melakukan pembayaran biaya umrah kepada pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menghitung kembali.
"Sehingga jemaah-jemaah kemarin sudah melakukan pembayaran kepada pihak PPU juga harus menghitung kembali," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya umrah untuk para jemaah asal Indonesia sudah dibuka kembali.
Dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 8 Oktober 2021 silam terdapat ketentuan bagi jemaah umrah yang tak memenuhi standar kesehatan.
"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (9/10/2021) sore.
Penjelasan Pemerintah
Kementerian Agama bakal segera menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan KMA ini akan dikeluarkan setelah pembahasan teknis mengenai penyelanggaraan umrah rampung.
"Iya, jadi setelah teknis selesai maka nanti KMA-nya direvisi, disesuaikan dengan teknis yang telah disepakati," ujar Nur di Hotel Santika Premiere, Tangerang Selatan, Kamis (21/10/2021).
KMA ini akan merevisi KMA Nomor 777 Tahun 2020 yang berisi tentang harga referensi biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemi.
KMA itu ditandatangani Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi pada 16 Desember 2020.
Dalam KMA tersebut, BPPIU di masa pandemi naik menjadi Rp 26 juta.
Baca juga: Tambah Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR, Ongkos Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen
Menurut Nur, terdapat sejumlah perubahan kondisi yang menyebabkan biaya umrah dapat berubah.
"Karena misalnya teman-teman PPIU kan mengatakan KMA saat ini 777 tahun 2020 tentang biaya umrah Rp26 juta, naik 30 persen dari normal yaitu Rp 20 juta," ungkap Nur.
"Nah waktu itu tahun lalu mungkin beda masalah karantinanya dan PCR. Tahun ini PCR, tahun lalu swab. Kemudian karantina beda. Paling tidak disitu akan menyebabkan biaya yang berbeda. Itu perlu disepakati semuanya," lanjut Nur.
Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menggelar menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
FGD ini membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Pertemuan ini dihadiri Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan.
Sementara dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.
Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU.
Sehingga, Kemenag perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.