Bobot Nilai SKB CPNS 2021 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, Simak Selengkapnya
Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Bobot Nilai SKB CPNS 2021 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, Simak Selengkapnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sebanyak-1684-peserta-ikut-seleksi-cpns-kota-bandung-2021_20210927_181357.jpg)
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Bobot Nilai SKB 2021
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.