Bobot Nilai SKB CPNS 2021 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, Simak Selengkapnya
Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.
Mengutip setda.kalteng.go.id , peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta tanggal 7 Juni 2021.
Diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 untuk pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.
Sementara itu, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi Beserta Bobot Nilainya
Baca juga: Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB
Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansti Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.
Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi Daerah
Pelaksanaan SKB pada Intansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.