Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 dan Simak Ketentuan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Cek hasil SKD CPNS 2021 melalui link SSCASN, berikut ketentuan serta pengolahan hasil SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 dan Simak Ketentuan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Cek hasil SKD CPNS 2021 melalui link SSCASN, berikut ketentuan serta pengolahan hasil SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021. 

Peserta juga dapat mengecek hasil SKD seluruh peserta yang telah melaksanakan ujian di berbagai Tilok melalui live score yang ada di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.

Baca juga: Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, BKN Sebut Pengumuman Dilakukan Bertahap

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi Beserta Bobot Nilainya

Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, berhak melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Melalui Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut ketentuan SKB CPNS 2021:

> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Berita Rekomendasi

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah


- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas