Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 dan Simak Ketentuan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Cek hasil SKD CPNS 2021 melalui link SSCASN, berikut ketentuan serta pengolahan hasil SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 dan Simak Ketentuan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Cek hasil SKD CPNS 2021 melalui link SSCASN, berikut ketentuan serta pengolahan hasil SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021. 

-SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Berikut Nilai Ketentuan Peserta yang Lolos SKD Lengkap dengan Materi SKB CPNS 2021

Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di sertificat.bkn.go.id, Ini Selengkapnya

Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Berita Rekomendasi

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas