Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan

Peserta tes CPNS 2021 bisa mendapatkan sertifikat SKD CAT BKN setelah selesai melaksanakan ujian. Berikut cara mendapatkannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan
cat.bkn.go.id
Ilustrasi CAT BKN. Peserta tes CPNS 2021 bisa mendapatkan sertifikat SKD CAT BKN setelah selesai melaksanakan ujian. Berikut cara mendapatkannya. 

- Unduh Sertifikat

Cek Keaslian

Sementara itu, guna mengantisipasi kepalsuan, BKN juga telah menyediakan layanan untuk mengecek keasliannya.

Sertifikat SKD tersebut bisa dicek keasliannya dengan menggunakan aplikasi 'Validator Sertificat BKN'.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut di google playstore dan menggunakannya.

Adapun caranya yakni cukup scan QR Code yg terdapat pd sertifikat dan nantinya akan keluar hasilnya.

Baca juga: Sebagian Instansi Baru Selesai Ujian Pada 31 Oktober, Berikut Info tentang Pengumuman Hasil SKD CPNS

Sertifikat Tidak Muncul

Berita Rekomendasi

Dalam sertifikat ini tercantum nama dan nilai masing-masing cabang tes SKD CPNS 2021.

Namun, beberapa orang mengalami masalah dalam mengunduh SERTIFI-CAT di laman BKN.

Mereka mengatakan bahwa SERTIFI-CAT tidak bisa diunduh dan terdapat notifikasi, Sertifikat Tidak Ditemukan.

Lantas apa penyebab sertifikat tidak ditemukan?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, sertifikat SKD seharusnya keluar setelah terlaksananya ujian.


Apabila memang tidak bisa dikeluarkan di hari terlaksananya ujian, pihaknya berharap sertifikat dapat diakses peserta dalam waktu maksimal 2x24 jam atau dua hari.

“Idealnya di hari ujian, tapi ada kondisi di mana petugas di lapangan yang memastikan sudah tidak ada masalah lagi, kemudian baru mengirim nilai,” ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas