Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan

Peserta tes CPNS 2021 bisa mendapatkan sertifikat SKD CAT BKN setelah selesai melaksanakan ujian. Berikut cara mendapatkannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan
cat.bkn.go.id
Ilustrasi CAT BKN. Peserta tes CPNS 2021 bisa mendapatkan sertifikat SKD CAT BKN setelah selesai melaksanakan ujian. Berikut cara mendapatkannya. 

Namun jika masih belum muncul, bisa jadi hal itu karena kemungkinan lain, seperti salah dalam pengisian data.

Untuk bisa mengunduh sertifikat SKD CPNS 2021, peserta harus mengisi NIK dan nomor peserta.

Jika gagal dan saat hendak memproses pengunduhan sertifikat SKD CPNS 2021, bisa dipastikan karena salah mengisi data diri.

Jangan gunakan tanda baca saat menginput nomor peserta.

Di kartu ujian, nomor peserta memang terdapat tanda baca '-'.

Namun saat pengisian untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS 2021, maka tanda '-' tidak perlu dituliskan.

Apabila belum bisa diunduh, ada kemungkinan petugas masih mengoreksi.

Berita Rekomendasi

Paling lambat, sertifikat SKD CPNS 2021 bisa diterima oleh peserta 2 hari setelah ujian.

Baca juga: Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Berhak Ikut ke Tahap SKB, Ini Aturannya

Live Streaming Nilai SKD

Sementara itu, guna memudahkan peserta untuk mengetahui hasil SKD, panitia tes CPNS telah menghadirkan layanan live streaming skor SKD yang bisa dipantau dari rumah.

Biasanya, hasil nilai SKD hanya ditempelkan di papan pengumuman di lokasi ujian tersebut.


Kini, score SKD CPNS bisa dipantau secara live online melalui kanal YouTube masing-masing kantor regional (kanreg) BKN ataupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN sesuai dengan titik lokasi (tilok) tes peserta.

Dengan melihat nilai SKD CPNS 2021, peserta tes bisa memprediksi apakah dirinya bisa lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas