Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal
Berikut Pinjaman Online yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 dan tips untuk menghindari pinjol ilegal
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pinjol yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 serta tips untuk menghindari pinjol ilegal.
Dikutip dari ojk.go.id, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:
1. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistme Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
2. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen yang dimaksud.
Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil
Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Murahkan Suku Bunga dan Taati Kaidah Etika Dalam Penagihan
Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.
Berizin dan Terdaftar OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL