Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal

Berikut Pinjaman Online yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 dan tips untuk menghindari pinjol ilegal

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 dan tips untuk menghindari pinjol ilegal 

35. Singa

36. DANAMERDEKA

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe

41. PinjamDuit

Berita Rekomendasi

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. klikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. cicil

48. lumbungdana

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

51. Kredinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

56. TrustIQ

57. KLIK KAMI

58. Duha SYARIAH

59. Invoila

60. Sanders One Stop Solution

61. DanaBagus

62. UKU

63. KREDITO

64. AdaPundi

65. ShopeePayLater

66. Modal Nasional

67. Komunal

68. Restock.ID

69. Tanifund

70. Ringan

71. Avantee

72. Gradana

73. Danacita

74. IKI Modal

75. Ivoji

76. Indofund.id

77. iGrow

78. Danai.id

79. DUMI

80. LAHAN SIKAM

81. qazwa.id

82. KrediFazz

83. Doeku

84. Aktivaku

85. Danain

86. Indosaku

87. Jembatan Emas

88. EDUFUND

89. GandengTangan

90. PAPITUPI SYARIAH

91. BantuSaku

92. danabijak

93. Danafix

94. AdaModal

95. SamaKita

96. KlikCair

97. SAMIR

98. UATAS

Terdaftar OJK:

1. TunaiKita

2. Cashwagon

3. Findaya

4. CROWDE

5. KawanCicil

6. Asetku

7. ETHIS

8. KAPITALBOOST

TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta.
TM, korban pinjol ilegal yang melaporkan sebuah aplikasi pinjaman online ke Polda Jabar. Polisi kemudian menggerebek ke Sleman, Yogyakarta. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal : 

Masih mengutip OJK, berikut tips-tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal.

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebelum meminjam duit online, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30% dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan.

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Pasang alarm di kalender maupun di ponsel agar tidak lupa membayar.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online dengan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, ajukan pertanyaan apabila belum jelas

Baca juga: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Ikut Diteror Pinjol Ilegal, Begini Ceritanya

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Pinjaman Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas