Demokrat Khawatir Gugatan yang Dilayangkan Mantan Kader Ganggu Verifikasi Partai untuk Pemilu
Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya khawatir dengan adanya polemik di dalam kubu partai berlogo Mercy itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya khawatir dengan adanya polemik di dalam kubu partai berlogo Mercy itu.
Terlebih saat ini, pihaknya sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Demokrat soal keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020.
Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Bambang menyebut, kekhawatiran itu muncul mengingat dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi partai politik untuk Pemilu mendatang.
"Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan) apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik," kata Bambang kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Dirinya menilai, langkah gugatan ini juga berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sebab kata dia, upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.
"Apakah ini cara untuk men-destabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan Mantan Kader ke PTUN Jakarta Hanya Akal-akalan
Atas hal itu pihaknya kata pria yang karib disapa BW itu akan mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat pada sidang hari ini.
Kata dia, nantinya Partai Demokrat akan menyikapi pernyataan tersebut yang dinilainya tidak memiliki legal standing.
"Kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi maka sebenarnya ini akan menyebabkan, tidak hanya berhadapan dengan Demokrat dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," katanya.
"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan," tukasnya.
Gugatan yang Dilayangkan adalah Akal-Akalan
Anggota Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020 hanya sebuah akal-akalan saja.