Hari ini, Polda Metro Jaya Mediasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru yang juga Aktivis HAM Haris Azhar dijadwalkan akan menjalani mediasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal kepemilikan tambang emas di Papua berujung mediasi.
Direktur Eksekutif Lokataru yang juga Aktivis HAM Haris Azhar dijadwalkan akan menjalani mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat dikonfirmasi, Haris mengaku akan jalani mediasi pada hari ini di Polda Metro Jaya.
"Iya benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kamis (21/10/2021).
Rencananya, mediasi ini akan berlangsung pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Tak hanya Haris, terlapor lainnya Koordinator KontraS Fatia Maulidianti juga dijadwalkan jalani mediasi dengan Luhut atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua aktivis HAM ke Polda Metro Jaya. Luhut meradang usai namanya disebut oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidianti memiliki tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Luhut menilai apa yang disampaikan Haris dan Fatia adalah fitnah yang tak memiliki dasar apapun.
Baca juga: Haris Azhar Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi Terkait Laporan Luhut
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Sebelum membuat laporan, Luhut juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten Youtube 'Nge-HAMtim milik Haris Azhar.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Bersuara Soal Tudingan Minta Saham Freeport: Tak akan Lapor Polisi
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.