Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perum Perindo
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo bernama Wenny Prihatini, Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni.
"Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam keterangannya Kamis (21/10/2021).
Ia menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Mereka ditetapkan tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Perum Perindo Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Dijelaskan Leo, ketiganya juga langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda usai ditetapkan tersangka.
Adapun tersangka Wenny ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sedangkan kedua tersangka lainnya yaitu Lalam dan Nabil ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," jelasnya.
Adapun ketiganya ditetapkan tersangka dalam pokok perkara terkait proses perdagangan yang diduga bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah.
Tujuan MTN itu digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
"MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP," jelasnya.
Dijelaskan Leo, metode yang dipakai dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus.
Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo diduga tak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.
Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
"Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp.149.000.000.000," tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.