Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gelar OTT, Dua Kepala Daerah Terjaring OTT dalam Sepekan

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam sepekan ini, ada Bupati Musi Banyuasin dan Bupati Kuantan Singingi yang terjaring.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in KPK Gelar OTT, Dua Kepala Daerah Terjaring OTT dalam Sepekan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK. Dalam artikel mengulas tentang KPK yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam sepekan ini, Bupati Musi Banyuasin dan Bupati Kuantan Singingi terjaring OTT. 

"Namun jika kabar itu benar tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang menimpa Pak Dodi," ucapnya. 

Dodi Reza Alex Noerdin merupakan Bupati Musi Banyuasin periode tahan 2017-2022.

Sebelum menjadi Bupati, ia pernah menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar selama dua periode, yakni 2019-2014 dan 2014-2016.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

OTT KPK di Riau, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan Pihak Swasta Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Dua tersangka tersebut, ialah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

Keduanya, disangkakan dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pihak di Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing Riau.

Petugas KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Kuansing pada Senin (18/10/2021) malam.

Hingga akhirnya KPK menetapkan Bupati Kuansing menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sudah mengumumkan kasus OTT yang menyeret nama Bupati Kuansing di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

"Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka,"

"Pertama AP, Bupati Kuansing periode 2021-2026 dan SDR, swasta, adalah seorang General Manajer PT AA," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Tanggapan Partai Golkar

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir merespons terjaringnya Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam OTT KPK.

Diketahui, Andi Putra merupakan politikus Partai Golkar.

Adies Kadir mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK terkait dengan OTT tersebut.

Sehingga, pihaknya hingga kini belum dapat menyatakan upaya lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalani Andi Putra.

Terpenting kata Adies, Partai Golkar akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada setiap kadernya jika diperlukan.

"Terkait Andi, kami masih nunggu, kami tidak mau berkomentar terlebih dahulu, tetapi prinsipnya seluruh kader Golkar yang butuh bantuan hukum, partai Golkar akan selalu bersedia melakukan pendampingan," ucapnya saat ditemui setelah agenda ziarah makam dan tabur bunga dalam rangka memperingati HUT Golkar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: KPK Akan Dalami Keterlibatan DPRD Musi Banyuasin di Kasus Suap Proyek Dodi Reza Alex Noerdin

Konstruksi Perkara terjaringnya OTT Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA)

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan tentang konstruksi perkara Bupati Kuantan Singingi dan  General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024 maka diajukan perpanjangan.

Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

"Kemudian, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP."

"Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp  2 miliar," ungkap Lili.

Adapun, keduanya diduga telah terjadi kesepakatan terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Kata Lili, sebagai tanda kesepakatan, sekira bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta.

Lalu, pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka ini 20 hari pertama, mulai tanggal 19 Oktober-7 November di Rutan KPK.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama, Kompas.tv/Dea Davina)

Simak berita lainnya terkait OTT KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas