KPK Selisik Asal-usul Uang Rp 1,5 Miliar yang Ditemukan Saat Penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin
KPK mendalami temuan berupa uang Rp1,5 miliar di dalam tas merah saat penangkapan terhadap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Nantinya, kata dia, penyidik akan mendalami sumber uang itu dan untuk apa uang itu dibawa ke Jakarta.
"Nantinya akan kami dalami sumbernya asalnya dari mana uang tersebut, kemudian maksud dan tujuan uang itu dibawa (ke Jakarta)," ujar Setyo.
"Kemudian untuk apa keperluannya atau kepentingannya. Dari situ nanti mudah-mudahan kami bisa mendapatkan bukti," tambahnya.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Baca juga: Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK, Gubernur Tunjuk Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin
Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, KPK menduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.