Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polantas Gunakan Mobil Dinas PJR untuk Pacaran, Kompolnas: Mobil itu Beli Pakai Dana APBN

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polantas itu tidak dibenarkan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polantas Gunakan Mobil Dinas PJR untuk Pacaran, Kompolnas: Mobil itu Beli Pakai Dana APBN
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut angkat suara terkait viralnya anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berpacaran di mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polantas yang diketahui bernama Bripda Arjuna Bagas (AB) itu tidak dibenarkan.

Kata dia, kendaraan dinas yang dikhususkan untuk polantas tersebut harus digunakan sesuai dengan tanggungjawab.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Polisi yang Gunakan Mobil PJR untuk Pacaran

Atas hal itu, dirinya mengingatkan untuk seluruh anggota Polri maupun TNI harus bijak dalam menggunakan fasilitas dinas tersebut.

Kata Poengky, setiap kebutuhan yang bersifat pribadi dan bukan kepentingan dinas, harus secara profesional dipenuhi dengan kepemilikan pribadi.

BERITA REKOMENDASI

"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin dan bertanggungjawab dalam penggunaannya. Untuk semua keperluan pribadi, ya harus menggunakan milik pribadi," bebernya.

"Sebagai anggota Polri, harus bersikap sederhana, bisa membedakan mana tugas dan mana pribadi," sambung Poengky.

Di akhir, Poengky mengapresiasi langkah Propam yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum polisi Bripda AB tersebut.

Terlebih kata dia, langkah itu merupakan perintah dari Kapolri untuk segera menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

"Kompolnas mengapresiasi Propam yang sigap bertindak menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memeriksa oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Kita tunggu pemeriksaan Propam," tukasnya.


Terkini, Propam Polri memutuskan bakal menahan anggota Korlantas Polri Bripda AB yang viral karena diduga menyalahgunakan mobil dinas patroli untuk digunakan pacaran ke Taman Safari.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Bripda AB akan ditahan setelah pemeriksaannya di Biro Paminal Mabes Polri. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas