Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan perkembangan terkait kasus Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN, kini dicopot dan akan diproses pidana.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan perkembangan kasus Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN.
Kapolsek Parigi Moutong dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus rudapaksa terhadap anak seorang tersangka.
Kini, proses pidana terhadap Kapolsek Parigi akan diproses.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot."
"Kemudian, kemarin korban sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH," kata Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu Berdalih Tergoda Pakaian Terbuka, Pelaku Awalnya Minta Disiapkan Makan
Sementara itu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar tidak ragu mencopot, memecat, hingga memproses pidana anggota Polri yang melanggar aturan.
"Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek, demikian juga Kapolda harus melakukan langkah tegas terhadap anggotanya."
"Kalau tidak mampu, saya ambil alih dan saya tidak ke depan masih terjadi hal-hal ini serta kita tidak mampu melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Kasus Kapolsek Parigi Moutong
Diberitakan Tribunnews.com, terdapat oknum kapolsek menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Namun, ayah korban tak kunjung bebas.
Sementara sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun Meninggal di Halmahera Tengah, Dihukum Berat