Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan perkembangan terkait kasus Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN, kini dicopot dan akan diproses pidana.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Dalam artikel mengulas tentang kasus dugaan rudapaksa terhadap anak tahanan yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong. 

Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan terduga Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merendahkan martabat perempuan.

“Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian," ungkap Menteri Bintang dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (20/10/2021).

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini.

Khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (Kemen PPPA)

Kemen PPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini dan mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.

Menurutnya, perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut.

Berita Rekomendasi

"Perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," tutur Bintang.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DD/ Igman Ibrahim/Rina Ayu, Kompas.Tv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas