Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta

Berikut ini informasi tentang SKB CPNS 2021, materi soal SKB, bobot nilai SKB, dan protokol kesehatan bagi peserta SKB 2021.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tes SKB CPNS 2021: Materi Soal, Bobot Nilai, dan Protokol Kesehatan bagi Peserta
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan - Simak materi, bobot nilai, dan protokol kesehatan bagi Tes SKB CPNS 2021 berikut ini. 

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;

5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin;

Penggunaan sertifikat vaksin pertama dikecualikan bagi wanita hamil dan komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya.

Selain itu, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan juga tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif Covid-19.

Berita Rekomendasi

6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi;

Jika suhu tubuh melebihi batas normal, maka peserta diberi tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes;

Peserta tersebut diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;

9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikutiketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Alur Seleksi CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas