Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Berikut dua cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 2 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dapat diakes via laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu juga dapat dilakukan lewat WhatsApp dengan cara mengirim pesan ke 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.

Jumlah nominal bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ke tiap penerima adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangak waktu dua bulan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal

Baca juga: BPJS Kesehatan Sampaikan Strategi Program JKN-KIS di Tengah Pandemi

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut ke bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI atau bank Syariah untuk provinsi Aceh.

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

BERITA REKOMENDASI

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakjeraan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: PDPI Upayakan Penanganan Penyintas Long Covid-19 dapat Ditanggung BPJS


Selain via laman BPJS Ketenagakerjaan, penerima juga dapat mengecek via WhatsApp dengan nomor 081380070175.

Berikut cara cek via WhatsApp:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas