Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Berikut dua cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 2 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. 

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Baca juga: Kemnaker Minta Pekerja Perempuan Dapat Perlindungan Khusus dari Kekerasan Seksual

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas