Bareskrim Polri Minta Seluruh Polda Respon Cepat Aduan Korban Pinjol Ilegal
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menetapkan sedikitnya 57 tersangka yang terlibat dalam kasus pinjol.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sesuai dengan arahan Kapolri telah menerbitkan telegram untuk seluruh pimpinan Polda di seluruh wilayah.
Adapun dalam telegram tersebut, kata Komjen Agus meminta seluruh jajaran Polda untuk bisa memberikan tindakan cepat jika ada aduan dari masyarakat yang menjadi korban penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
"Kami juga sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal ini," kata Agus dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Gurita Bisnis Pinjol Ilegal: Klaim Terdaftar di OJK hingga Sedot Data Pribadi Secara Ilegal
Atas hal itu jenderal polisi bintang tiga tersebut meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal ini untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait dengan pinjaman online ilegal," tukasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menetapkan sedikitnya 57 tersangka yang terlibat dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Komjen Agus saat menemui Menkopolhukam Mahfud MD usai berbicara mengenai pinjol ilegal di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
"Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui Wakapolri kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Komjen Agus.
Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus pinjol ilegal berasal di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat hingga Polda Jawa Tengah. Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Sementara pengembangan daripada kasus tersebut kita sedang analisis dan kemudian hasil analisisnya kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," ungkap dia.
Ia menuturkan pinjaman online ilegal disebut tak memenuhi syarat objektif maupun subjektif keperdataan.
Dengan kata lain, mereka dinilai ilegal beroperasi di Indonesia.
"Artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita lakukan penindakan ekses dari keputusan pemerintah yang menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga telah siap memberikan pengamanan kepada korban pinjol ilegal.
Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika telah menjadi korban.
"Kami jajaran kepolisian tentunya siap memberikan pengamanan. Saya atas perintah Bapak Kapolri sudah menerbitkan surat telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal tersebut," ujar dia.
"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait dengan pinjaman online ilegal ini," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.