Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2021 serta Pengolahan Hasil SKB, Simak Penjelasannya
Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan pengolahan hasil SKB.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)