Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2021 serta Pengolahan Hasil SKB, Simak Penjelasannya

Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan pengolahan hasil SKB.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-in Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2021 serta Pengolahan Hasil SKB, Simak Penjelasannya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan pengolahan hasil SKB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan pengolahan hasil SKB.

Para peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dapat dilihat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Baca juga: Materi SKB CPNS 2021 dan Ketentuannya, SKB Sistem CAT Berdurasi 90 Menit

Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.

Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut bobot nilai SKB PNS 2021 serta pengolahan hasil SKB:

Instansi Pusat

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri.

Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;

- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas