Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FAKTA Mobil PJR Dipakai untuk Pacaran, Bripda AB Adik Ipar Ahok hingga Kompolnas Beri Tanggapan

Berikut ini fakta-fakta kasus Bripda AB, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
zoom-in FAKTA Mobil PJR Dipakai untuk Pacaran, Bripda AB Adik Ipar Ahok hingga Kompolnas Beri Tanggapan
Instagram @pjrtolpadaleunyi
Ilustrasi mobil PJR 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta kasus Bripda AB, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. 

Diketahui viral video yang memperlihatkan seorang anggota Korlantas berpacaran dengan kekasihnya menggunakan mobil dinas PJR.

Belakangan diketahui, polisi tersebut adalah Bripda AB.

Bripda AB rupanya adalah adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga: Minta Maaf, Polantas Tangerang yang Goda Pengendara Motor Wanita Mengaku Hanya Ingin Cari Teman 

Ahok pun memberi tanggapan ulah adik iparnya tersebut. 

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021), berikut fakta-fakta terkait kasus Bripda AB:

1. Dimutasi ke jabatan staf

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah tindakannya menggunakan mobil PJR untuk pacaran viral, Bripda AB dimutasi ke jabatan staf.

Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Dikutip dari Kompas.com, mutasi terhadap Bripda AB itu dalam rangka penegakan disiplin.

Selain melakukan mutasi, Bripda AB juga akan segera disidang.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Polisi yang Gunakan Mobil PJR untuk Pacaran

Keputusan mutasi itu dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021.

Berdasar surat tersebut, Bripda AB dimutasikan sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Sebelumnya, ia merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas