Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Mobil PJR Dipakai untuk Pacaran, Bripda AB Adik Ipar Ahok hingga Kompolnas Beri Tanggapan

Berikut ini fakta-fakta kasus Bripda AB, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Mobil PJR Dipakai untuk Pacaran, Bripda AB Adik Ipar Ahok hingga Kompolnas Beri Tanggapan
Instagram @pjrtolpadaleunyi
Ilustrasi mobil PJR 

Sebelumnya, ia merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

Surat perintah dan keputusan itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono pada Jumat ini.

2. Dilakukan penahanan

Selain dimutasi, Bripda AB juga ditahan untuk sementara waktu. 

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Irjen Ferdy Sambo saat diminta konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono menyebut tindakan Bripda AB yang menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran jelas tindakan salah. 

Mobil dinas PJR hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas. 

BERITA REKOMENDASI

Istiono pun mengatakan, jika AB terbukti bersalah telah menggunakan mobil PJR untuk pacaran, maka ia akan dimutasikan.

"Ya, tidak boleh. Kalau terbukti salah ya, dimutasikan ke staf," kata dia.

3. Tanggapan Ahok

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, membenarkan Bripda AB adalah adik iparnya. 

Meski merupakan adik iparnya, Ahok menyatakan tidak mencampuri urusan tersebut. 


Ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Propam Polri. 

"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Nasib Polisi PJR yang Langgar Marka Jalan, Ditilang dan Disuruh Bersihkan Masjid, Foto Sempat Viral

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas