Karena Diteror Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sebut Ada Orang yang Sampai Nekat Bunuh Diri
dirinya mendapat laporan ada seorang warga yang nekat bunuh diri karena terlilit utang oleh penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, dirinya mendapat laporan ada seorang warga yang nekat bunuh diri karena terlilit utang oleh penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Adapun kata Mahfud, mulanya korban meminjam uang pada layanan pinjol ilegal itu sebesar Rp1,2 juta. Namun lama kelamaan jumlah utangnya itu terus membengkak.
"Karena pinjam hanya Rp 1.200.000 lalu naik-naik terus lalu meninggal bunuh diri," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).
Namun ironisnya kata Mahfud, teror itu tak berhenti, bahkan setelah yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Di mana, keluarga dari korban yang menjenguk mengalami teror juga dan diminta untuk membayar sisa hutang dari korban.
"Tetapi tetap keluarganya itu diteror disuruh bayar keluarganya yang nengok diteror," ucapnya.
Hanya saja kata dia, kasus tersebut tidak tersiar ke media, sebab orang tua korban meminta berita tersebut dirahasiakan.
Baca juga: 57 Tersangka Pinjol Ilegal di Indonesia Ditindak, Kabareskrim Imbau Korban Jangan Takut Melapor
"Tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan kepada orangtuanya di kampung dibilang meninggal karena sakit perut," tuturnya.
Atas hal itu dirinya meminta kepada para korban pinjol ilegal untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Sebab kata dia, jika masyarakat melapor maka penyebaran pelayanan pinjol ilegal bisa diberantas terlebih saat ini kata dia Pemerintah telah menyatakan serius untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.
"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pinjaman online ilegal dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.
Mereka tak memenuhi syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.
"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.