Karena Diteror Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sebut Ada Orang yang Sampai Nekat Bunuh Diri
dirinya mendapat laporan ada seorang warga yang nekat bunuh diri karena terlilit utang oleh penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Ia menyatakan karyawan maupun pemilik pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca juga: Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tak Penuhi Syarat Perdata, Bisa Dijerat Pidana
Apalagi, kata Mahfud, jika ditemukan adanya unsur pengancaman dan penyebaran konten bersifat pornografi.
"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Mahfud mengakui masih adanya pro kontra terkait penindakan hukum terhadap pinjaman online ilegal tersebut.
Karena itu, ia menyebut penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujarnya.
Karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah dinilai telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.
Sebaliknya, Mahfud meminta masyarakat agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Khususnya yang diketahui mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.