PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM, berikut persyaratan terbaru naik kereta api lokal maupun jarak jauh
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan menggunakan transportasi Kereta Api (KA), baik jarak jauh maupun lokal.
Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 1 November 2021 mendatang.
Namun, perpanjangan PPKM kali diberlakukan dengan penyesuaian dalam beberapa sektor.
Salah satu sektor tersebut yakni pada transportasi menggunakan KA.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui SE No. 89 Tahun 2021.
Pada SE terbaru tersebut, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Lalu, apa saja persyarat lain untuk pelaku perjalanan transportasi KA baik antarkota maupun lokal?
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air
Baca juga: Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat, Golkar: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati
A. Persyaratan perjalanan pada Kereta Api antarkota/jarak jauh
Dikutip dari Instagram kai121, berikut beberapa persyaratan penumpang KA antarkota ataupun lokal, di antaranya:
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun
2. Dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam)
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik Kereta Api antar kota, wajib didampingi orang atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 (RT-PCR/Rapid Antigen)
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19