PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM, berikut persyaratan terbaru naik kereta api lokal maupun jarak jauh
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan
B. Persyaratan Perjalanan pada Kereta Api (KA) lokal/Komuter/Aglomerasi
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan atau surat keterangan perjalanan lainnya
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yag dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
C. Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Perhatikan instruksi pertugas dan jarak jauh
3. Tidak boleh berbicara satu arah ataupun dua arah
4. Rajin mencuci tangan
5. Tidak diperbolehkan untuk makan-minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang data penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,3 Derajat Celcius.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat
(Tribunnews.com/Arkan)