PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat
Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
![PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cpns-kemenkumhamhj.jpg)
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CPNS Kemenkumham - Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh.
Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
Berita Rekomendasi
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.